JCCNetwork.id- Seorang perempuan asal Pidie, Aceh, berinisial S alias Yani (37), kedapatan berbuat terlarang di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat bulan ramadhan.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, menyampaikan, awalnya pihak aparat keamanan sedang melakukan operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga pengendara yang melintas di jalur menuju kawasan Pelabuhan Lembar. Bersamaan lewat Yani membawa dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin.
“Dari pemeriksaan ada plastik berisi ganja dalam jerigen dan sekilas tidak terlihat karena terendam kecap asin,” kata Deddy, Rabu (4/4/2023).
Saat diinterogasi petugas, Yani mengaku sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok yang tidak ia ketahui karena tersangka langsung dikendalikan dari Sumatera.
Yani mengaku mendapat janji upah Rp20 juta apabila transaksi berhasil. Upah itu pun di luar biaya perjalanan membawa paket melalui jalur darat.
“Selama 7 hari perjalanan darat menggunakan bus dari Aceh ke Lombok, pelaku ini juga mendapatkan biaya perjalan Rp4 juta. Itu di luar upah yang dijanjikan,” tuturnya.
Dalam kasus ini Polisi telah mentapkan Yani sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.