Tolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Segera Layangkan Judicial Review ke MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Partai Buruh menolak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Untuk itu Partai Buruh bakal mengajukan judicial review terhadap Perppu Ciptaker yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) tersebut.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja bakal dilayangkan pada tanggal 15 April 2023. Ada dua gugatan yakni formil dan materiil.

- Advertisement -

“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” kata Said Iqbal kepada wartawan.

Iqbal mengaku, buruh tidak dilibatkan dalam public hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja. Sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.

Partai Buruh juga akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus pada tanggal 3 April mendatang dan tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.

- Advertisement -

“Kami juga akan melaporkan ke polisi perusahaan yang memotong upah. Permenaker lebih rendah dari Undang Undang. Sementara di Undang Undang jelas, membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan yang bisa dipenjara satu hingga empat tahun,” tutup Said Iqbal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER