KPU: Pemilu 2024 Tak Bisa Ditunda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur penundaan pemilu.

Pernyataan itu telah dituangkan dalam memori banding tambahan KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan penundaan pemilu tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang.

- Advertisement -

“Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers.

KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945.  Menurut KPU, pasal tersebut menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapt ditunda.

KPU RI juga membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).

- Advertisement -

Bahkan, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gagal Kabur, Pencuri Motor Diciduk Polisi

JCCNetwork.Id - Seorang pemuda berinisial R (19) nekat mencuri sepeda motor milik seorang pedagang soto di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggunmong, Kabupaten Sampang,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER