JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur penundaan pemilu.
Pernyataan itu telah dituangkan dalam memori banding tambahan KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan penundaan pemilu tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang.
“Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers.
KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. Menurut KPU, pasal tersebut menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapt ditunda.
KPU RI juga membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut upaya mediasi tersebut tak pernah dilakukan.