Kata Komnas HAM Soal Penolakan Pemenuhan Hak Kesehatan Helmut Hermawan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulsel memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

- Advertisement -

“Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangannya pada Sabtu 25 Maret 2023.

Untuk diketahui Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun dan oleh karenanya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan. “Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya,” lanjutnya.

Untuk itu, Hari mengatakan jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

- Advertisement -

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik. “Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan,” lanjutnya.

Komnas HAM menyebut jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

“Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM!” kata Fickar.

“Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU,” kata Fickar.

Sebagaimana diketahui Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

MotoGP Mandalika 2026 Siap 80 Persen, Tiket Tembus 51 Persen

JCCNetwork.id- Persiapan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2026 terus dikebut. Menjelang tiga pekan pelaksanaan balapan yang dijadwalkan berlangsung pada 9–11...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Panggil Maba Yatim Piatu
08:04
Video thumbnail
Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa, Begini Nasib Para Penumpang
05:40
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pidato, Mentan Amran Serahkan Rp150 Juta untuk Para Penghafal Al-Qur’an
10:22
Video thumbnail
Menta Amran Ungkap Cerita Ada yang Sampaikan ke Prabowo Jangan Pilih Dirinya Jadi Menteri
09:02
Video thumbnail
Kenapa Judol Belum Masukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset?
04:35
Video thumbnail
Jangan Sampai Terjadi Korupsi di Dalam Dalam Proses Penindakan Korupsi
08:18
Video thumbnail
Apakah RUU Perampasan Aset Masih Perlu atau Tidak?
08:01
Video thumbnail
Momen Akrab, PM India Peluk Prabowo Saat Bertemu di KTT BRICS
08:50
Video thumbnail
Mentan Amran Dengar Cerita Maba Piatu, Spontan Rangkul dan Cari Ayahnya
08:16
Video thumbnail
Kesempatan Ditutup, Kontraktor Lokal Selalu Kalah dengan Pengusaha Luar
11:42
Video thumbnail
Momen Gagah Prabowo Berjalan di Karpet Merah Saat Hadiri KTT BRICS India 2026
08:44
Video thumbnail
DPR Prihatin Tata Kelola Kementerian PU Terlalu Banyak Rangkap Jabatan
16:41
Video thumbnail
4 Pagar Utama RUU Perampasan Aset
10:18
Video thumbnail
Mentan Amran Ceritakan Pengalaman Tegasnya, Manajer Pupuk Tak Layani Petani, Langsung Dicopot
08:47
Video thumbnail
Gandeng Orang Utan! Wapres Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Kalimantan
05:44
Video thumbnail
Mahfud MD Buka Kartu Alur RUU Perampasan Aset Sampai Ribut dengan DPR
07:21
Video thumbnail
Suasana Hangat! Mahasiswa dan Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di India
03:54
Video thumbnail
Momen Prabowo Disambut Tarian Bollywood Saat Tiba di India #shorts #trending
02:05
Video thumbnail
Khofifah Ceritkan Kembali Soal Pesawat Jokowi Tembus Asap Karhutla Kalimantan
09:05
Video thumbnail
Meriah! Tarian Bollywood Sambut Kedatangan Prabowo di India
02:19

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER