JCCNetwork.id- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Regulasi terbaru tersebut menjadi landasan baru dalam pemberian tunjangan kinerja sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini berlaku.
Penerbitan dua peraturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelaraskan sistem remunerasi dengan perkembangan reformasi birokrasi, perubahan struktur organisasi, serta peningkatan tata kelola di sektor pertahanan. Pemerintah menilai kebijakan sebelumnya sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang, sehingga diperlukan penyesuaian agar sistem penghargaan terhadap kinerja lebih efektif dan berkeadilan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan sekaligus memperkuat motivasi kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu mendorong prajurit maupun pegawai Kemhan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Dalam ketentuan terbaru, kenaikan tunjangan kinerja diberikan hampir di seluruh jenjang jabatan. Salah satu kenaikan paling signifikan diterima pejabat tertinggi di lingkungan TNI. Kepala Staf Angkatan yang berpangkat jenderal bintang empat kini memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang tiga juga memperoleh penyesuaian tunjangan menjadi Rp44,87 juta setiap bulan. Sebelumnya, pejabat pada level tersebut menerima tunjangan sebesar Rp34,90 juta per bulan.
Tidak hanya pejabat tinggi, kenaikan tunjangan juga menyasar pegawai dengan kelas jabatan paling rendah. ASN pada kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan pegawai pada kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp2,91 juta setiap bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sekadar meningkatkan pendapatan personel, tetapi menjadi bagian dari reformasi sistem remunerasi nasional yang menitikberatkan pada budaya kerja berbasis kinerja, peningkatan akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan publik di sektor pertahanan.
Selain memperkuat aspek kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing organisasi pertahanan dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dengan sistem penghargaan yang lebih baik, pemerintah berharap produktivitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI maupun Kemhan dapat terus meningkat.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong transformasi sektor pertahanan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan kapasitas industri pertahanan dalam negeri, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Peningkatan kesejahteraan personel dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan institusi pertahanan yang profesional, adaptif, dan memiliki kesiapan tinggi menghadapi dinamika ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional.
Melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan nasional tidak hanya difokuskan pada pembaruan alutsista, tetapi juga melalui investasi terhadap kualitas, motivasi, dan kesejahteraan prajurit TNI serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai ujung tombak pertahanan negara.



