JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ke Jakarta setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026) malam. Kepala daerah tersebut menjadi salah satu dari lima orang yang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.
Usai diamankan, Etik bersama empat orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Markas Polresta Surakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (10/7/2026) dini hari sebelum seluruh pihak yang diamankan diberangkatkan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Aktivitas penyidik KPK di Polresta Surakarta berlangsung intensif sepanjang malam. Tim penyidik tampak keluar masuk ruang pemeriksaan sambil membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa koper yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa bersama rombongan menuju Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Menjelang pagi, sekitar pukul 05.43 WIB, Etik Suryani terlihat keluar dari gedung Polresta Surakarta. Ia mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker saat dikawal petugas menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Bupati Sukoharjo itu memilih tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu sejak malam. Tanpa menyampaikan keterangan, ia langsung memasuki bus bersama penyidik KPK dan rombongan lainnya sebelum bertolak menuju Jakarta.
Selain membawa para pihak yang diamankan, tim penyidik juga mengangkut sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan awal. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang kini tengah ditangani KPK.
Hingga Jumat pagi, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi dugaan tindak pidana juga masih dirahasiakan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum memutuskan apakah para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK di Jakarta. Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait hasil OTT, termasuk kronologi perkara, barang bukti yang disita, serta status hukum para pihak yang diamankan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.



