MK Tolak Pemilu Lewat DPRD

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

- Advertisement -

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial sebagai akibat langsung dari keberlakuan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Menurut MK, dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Mahkamah juga mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025, yang telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, sembari tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.

- Advertisement -

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Para pemohon berpendapat rumusan norma tersebut dapat menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat apabila mekanisme pemilihan kepala daerah diubah dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Permohonan itu juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana di parlemen mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Para pemohon menilai sistem pemilihan langsung merupakan hasil reformasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu.

Namun Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut belum memiliki dasar hukum yang konkret. Sebab hingga saat ini, secara faktual pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MK menyatakan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum Kasus Dugaan Penipuan

JCCNetwork.id- Vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya. Namun sebelum melapor ke pihak kepolisian,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER