Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial R (45) ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026, di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. Menurutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah istrinya.

- Advertisement -

“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Februari 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait temuan koper mencurigakan di sebuah rumah tidak berpenghuni pada Senin, 16 Februari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jasad pria lanjut usia di dalamnya. Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jazad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban,” ungkap Kapolres.

- Advertisement -

Hasil autopsi mengungkap korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan patah tulang serta kerusakan serius di area tengkuk dan dasar tulang kepala. Luka-luka tersebut mengindikasikan adanya kekerasan berat sebelum korban tewas.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pelaku diduga menganiaya korban menggunakan batu. Aksi kekerasan itu dipicu pertengkaran saat korban menagih utang. Emosi pelaku disebut memuncak setelah terjadi cekcok yang berujung tamparan dari korban. Pelaku kemudian menyerang korban berulang kali hingga meninggal dunia.

“Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia,” jelas Lilik.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper. Karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku memotong bagian tubuh korban agar dapat dimasukkan seluruhnya. Koper tersebut lalu ditinggalkan di rumah kosong di Desa Sukareja.

Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp15.622.000. Polisi menyatakan unsur pencurian dengan kekerasan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami.

“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” ujar Lilik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes untuk pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini sempat memicu keresahan warga Banjarharjo. Polisi memastikan situasi telah kondusif dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER