Prabowo Klaim UU TNI Sudah Lama Berjalan Baik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia saat ini sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI. Jadi UU TNI sudah cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI sebagaimana yang Presiden RI Joko Widodo kehendaki.

“Undang-undang (TNI) sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik,” kata Kemenhan Prabowo Subianto, saat Kamis (11/5/2023).

- Advertisement -

Saat ini, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan perubahan UU TNI yang mencakup penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Namun, dalam usulan perubahan yang masih digodok, terdapat penambahan 8 kementerian/lembaga yang mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Dalam UU yang berlaku saat ini, hanya prajurit aktif TNI yang dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

- Advertisement -

Selain itu, usulan perubahan juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Saat ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, usulan perubahan menginginkan usia pensiun seluruh prajurit menjadi 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.

Meskipun begitu, pembahasan masih berlangsung di internal Babinkum TNI dan belum mencapai kesepakatan. Saat ini, TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU PPRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Iuran Kesehatan PRT

JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap krusial setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema perlindungan kesehatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER