JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melelang sejumlah aset milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang telah disita terkait kasus korupsi tata kelola timah. Langkah ini diambil setelah vonis terhadap Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah, menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap aset yang dirampas untuk negara.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Menurut Anang, aset-aset tersebut, termasuk yang terkait dengan Sandra Dewi, akan terlebih dahulu dinilai oleh lembaga resmi sebelum dilelang.
“Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” tegas Anang.
Kejagung belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan lelang, namun memastikan seluruh barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis atas vonis Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan dibacakan pada 25 Juni 2025.
“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ia pun telah dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis menjadi salah satu perkara besar dalam sektor pertambangan di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Proses lelang aset milik Harvey dan Sandra Dewi menjadi tahap lanjutan dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut.



