JCCNetwork.id- Sidang perdana perceraian pasangan selebritas Raisa Adriana dan Hamish Daud digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Namun, baik Raisa maupun Hamish kompak tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang yang terdaftar dengan perkara perceraian itu hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Raisa, yakni Putra Lubis selaku penggugat. Sementara pihak tergugat, Hamish Daud, sama sekali tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan.
“Agenda hari ini adalah panggilan para pihak. Kami hadir sebagai kuasa hukum penggugat (Raisa). Tapi tadi dari tergugat tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat,” ujar Putra.
Putra menegaskan bahwa ketidakhadiran Raisa di persidangan bukan tanpa alasan. Menurutnya, pelantun “Serba Salah” itu telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk mewakili seluruh proses persidangan.
“Memang sudah dikuasakan kepada kami. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, itu sudah fungsi kami sebagai kuasa hukum. Tapi kalau soal kegiatannya apa, kami kurang tahu,” jelasnya.
Meski tengah menghadapi gugatan perceraian, Raisa dikabarkan tetap menjalani aktivitas profesionalnya seperti biasa. Ia masih tampil di sejumlah acara dan menjalani jadwal manggung yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Alhamdulillah sehat. Kemarin kayaknya masih manggung, dari kegiatannya masih aktif seperti biasa,” kata Putra.
Terkait penyebab perceraian, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak membeberkan secara detail dengan alasan bersifat pribadi dan tertutup untuk umum. “Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena menyangkut privasi klien,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Raisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish Daud pada 22 Oktober 2025 melalui sistem e-court. Gugatan itu menandai berakhirnya delapan tahun kebersamaan pasangan yang menikah pada 2017 tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. Jika Hamish kembali absen, majelis hakim dapat melanjutkan proses perkara secara verstek, atau tanpa kehadiran tergugat, sesuai ketentuan hukum acara perdata.







