JCCNetwork.id– Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyematkan istilah “Ibu Kota Politik” pada Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai beragam tanggapan dari publik dan politisi.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menilai istilah tersebut justru mengindikasikan bahwa pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN tidak akan terjadi dalam waktu dekat, bahkan mungkin tidak terealisasi hingga berakhirnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Istilah itu justru menunjukkan ibu kota pemerintahan kemungkinan tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN dalam waktu dekat,” kata Saidiman dikutip.
Saidiman mengungkapkan keheranannya terhadap istilah “Ibu Kota Politik” yang dinilainya masih ambigu dan tidak jelas secara definisi. Menurutnya, penyematan istilah tersebut dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa Kalimantan Timur tidak akan pernah benar-benar menjadi pusat pemerintahan penuh, melainkan hanya berperan secara simbolis.
Di sisi lain, respons berbeda datang dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Ia menyambut positif kejelasan status IKN melalui Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 tersebut. Mardani menegaskan bahwa kehadiran Perpres ini memungkinkan seluruh pihak, termasuk pemerintah dan investor, untuk merencanakan pengembangan IKN dengan lebih terarah dan saksama.
“Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas,” kata Mardani.

















