JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menetapkan target-target spesifik untuk mewujudkannya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Komitmen ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).
Dalam rangka merealisasikan target tersebut, pemerintah merinci sejumlah indikator kinerja utama yang berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Target-target tersebut meliputi pembangunan area KIPP dan sekitarnya seluas 800-850 hektare, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, serta penyediaan hunian layak dan terjangkau yang mencapai 50%. Selain itu, ketersediaan sarana prasarana dasar ditargetkan 50% dan indeks aksesibilitas serta konektivitas kawasan ditetapkan pada angka 0,74.
Terkait sumber daya manusia, Perpres juga menargetkan pemindahan dan/atau penugasan sebanyak 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN juga ditetapkan harus mencapai 25%.
Kebijakan ini mempertegas pernyataan sebelumnya dari Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang menegaskan bahwa pembangunan IKN terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap kedua, dengan target menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.



