JCCNetwork.id –Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar serempak di 38 provinsi pada 15–25 Agustus 2025. Aksi ini merupakan respons atas dampak negatif dari kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dinilai berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa sekitar 75 ribu buruh akan turun ke jalan menyuarakan enam tuntutan utama. Dua di antaranya adalah penolakan terhadap transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat, serta desakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi lonjakan PHK akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
“75 ribu buruh akan aksi di 38 provinsi. Tuntutan utama kami adalah tolak transfer data pribadi ke AS dan segera bentuk Satgas PHK untuk hadapi gelombang PHK akibat tarif Trump,” ujar Said Iqbal dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Adapun titik utama aksi akan dipusatkan di kawasan Istana Negara dan DPR RI, sembari diikuti aksi serentak oleh para buruh dari seluruh daerah.
Selain dua tuntutan tersebut, KSPI juga menyuarakan empat tuntutan lain, yakni:
1. Menghapus sistem outsourcing,
2. Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK No. 168/2024,
3. Mengesahkan RUU Pemilu terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah sesuai Putusan MK No. 135/2025, serta
4. Mendorong sistem perpajakan yang adil bagi buruh, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Said Iqbal menegaskan bahwa keenam tuntutan ini merupakan bentuk keprihatinan buruh atas dampak langsung dari kebijakan ekonomi luar negeri dan stagnasi legislasi ketenagakerjaan di dalam negeri.
“Sudah setahun lebih putusan MK Nomor 168/2024 keluar, tapi RUU Perburuhan tak kunjung disahkan DPR dan Pemerintah. Daya beli buruh terus menurun, sementara ancaman PHK di depan mata akibat kebijakan tarif Donald Trump,” tandasnya.
KSPI menyatakan aksi ini akan dilakukan secara damai namun tegas, dan mendesak pemerintah serta DPR untuk segera merespons tuntutan tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global.



