Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh tersangka berasal dari jajaran Direktur Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai broker.

- Advertisement -

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengadaan produk kilang dengan membeli bahan bakar RON 92 atau Pertamax, namun pada kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau Pertalite. Bahan bakar tersebut kemudian diolah dengan metode blending di depo agar menjadi RON 92.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

- Advertisement -

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Richard Lee Masih Ditahan Hingga Juli 2026

JCCNetwork.id- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus figur publik Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER