JCCNetwork.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggemparkan publik dengan pengungkapan bahwa lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam praktik judi online. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI hari Rabu kemarin, PPATK mengungkapkan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi terkait judi online yang tercatat, dengan total deposit mencapai Rp25 miliar untuk setiap anggota yang terlibat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk meminta tindak lanjut terhadap temuan ini.
“Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.
Reaksi keras juga datang dari beberapa anggota DPR, seperti Guspardi Gaus dari Fraksi PAN, yang menilai bahwa keterlibatan anggota dewan dalam judi online bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindak pidana.
“Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi, Rabu.
Sentimen serupa juga disuarakan oleh Johan Budi dari Fraksi PDIP, yang menyerukan perlunya sanksi pidana bagi para anggota dewan yang terlibat.
Fenomena ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa praktik judi online telah merambah ke berbagai lapisan profesi dan institusi di Indonesia. Data yang dikantongi oleh PPATK mencakup nama, domisili, nomor handphone, dan detail transaksi para pelaku.
“Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.
“Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”
“Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” katanya.
Johan Budi dari Fraksi PDIP juga menegaskan bahwa sanksi etik saja tidak cukup.
Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.
“Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya dalam raker tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa MKD akan segera bertindak atas temuan ini dengan meminta PPATK untuk menyampaikan data lengkap terkait anggota DPR yang terlibat.
“Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).
“MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.
Skandal ini menyoroti kompleksitas dan seriusnya masalah judi online di kalangan anggota dewan, memunculkan tuntutan untuk penegakan hukum yang lebih ketat dan transparansi dalam kepemimpinan publik. Publik menantikan langkah konkret dari MKD dan lembaga terkait untuk menangani persoalan ini secara tuntas dan adil.



