JCCNetwork.id- Wajar apabila masyarakat menghitung kembali anggaran mereka, menyusul adanya potongan gaji sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Preaiden Jokowi
di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga membandingkan kebijakan ini dengan kontroversi sebelumnya terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
“Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah akan memotong gaji pegawai sektor publik dan swasta, termasuk BUMN, serta anggota TNI/Polri sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat.
Detail tentang siapa saja yang terkena dampaknya termaktub dalam Pasal 7 PP tersebut, meliputi PNS, ASN, TNI/Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
Sedangkan besaran potongan tersebut telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1), di mana peserta pekerja harus menabung sebesar 3% dari gaji atau upah mereka, sementara pemberi kerja bertanggung jawab atas 0,5% dan pekerja sendiri 2,5%.























