JCCNetwork.id – Politisi Partai Gerindra sekaligus Tim Kampanye Nasional (TKN), Habiburokhman meyakini gugatan kubu 01 dan 03 soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, argumentasi dan bukti yang dimiliki Paslon tersebut sangat minimalis serta lemah untuk dipersidangkan.
“Alat bukti minim. Dan argumentasi pun sangat lemah,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, majunya putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menjadi persoalan kubu Paslon 01 dan 03.
Pasalnya, hal itu sama sekali tidak ada masalah secara hukum. Bahkan, lanjut dia, masyarakat secara umum mengetahui keputusan MKMK yang tidak mempermasalahkan keputusan MK soal Gibran jadi cawapres.
“Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum,” ucapnya.
“Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” sambung dia.
Apalagi, tegas Habib bahwa kubu Anies dan Ganjar mengakui serta menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo selama Pemilu 2024 berlangsung.
Jika hal tersebut dipersoalkan, Habiburokhman menegaskan, lantas kenapa kubu Anies dan Ganjar tak mempersoalkan dan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan KPU.
“Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres. Karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
“Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” pungkasnya.



