JCCNetwork.id-Kasus rumah tangga yang melibatkan WNA asal Korea Selatan, Amy BMJ, dan suaminya, Aden Wong, telah mencapai pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan yang diajukan oleh Amy BMJ pada tanggal 29 Januari 2024 lalu menyoroti permintaan perlindungan untuk mengambil kembali anak-anaknya dari pengusaha asal Singapura tersebut.
Dalam informasi yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis (14/3/2024), Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, mengonfirmasi penerimaan laporan dari Amy BMJ. Meskipun demikian, sesuai dengan tugas pokok KPAI, mereka menyarankan Amy BMJ untuk melaporkan kasus ini kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Iya pengacara Amy BMJ sudah berkonsultasi terkait pendampingan ya,” ujar Rahmayanti.
KPAI juga menganjurkan Amy BMJ untuk mengakses SAPA 129, sebuah aplikasi yang direkomendasikan bagi perempuan yang memerlukan bantuan dengan koordinasi lintas internasional. SAPA 129 menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional atau lintas internasional, dengan kehadiran pekerja sosial yang dapat memantau keadaan anak-anak Amy BMJ.
Rahmayanti menjelaskan bahwa pihak KPAI hanya menerima konsultasi dari pengacara Amy BMJ dan belum sampai pada tahap pengaduan resmi. Namun, informasi tersebut diperoleh dari selembar laporan yang diajukan Amy BMJ kepada Polda Metro Jaya, yang menyampaikan aduan tentang pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak terhadap suaminya, Aden Wong.
“Kalau KPAI sesuai dengan tugas dan fungsinya kami adalah pengawasan, nah layanan ini kan berada di kepolisian dan juga UPTD.”
“Tapi dalam konteks kasus Amy ini adalah warga negara asing, artinya untuk koordinasinya ada di tingkat kementerian tentunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.”
“Nah karena (masalah) ini ada di Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, jadi kami arahkan mereka untuk mengakses program SAPA (sahabat perempuan dan anak),” jelas Rahmayanti.
“Karena di sana di SAPA 129 itu layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional ataupun lintas internasional,” imbuhnya.
“Disana juga ada beberapa peksos atau pekerja sosial yang mungkin bisa menjangkau keadaan anak (Amy BMJ) ya.”
“Karena menurut informasi dari pengacara (Amy BMJ) pada waktu itu, terlapor (Aden Wong) ada di wilayah Jakarta Selatan,” terangnya.
“Pengacara tersebut menyampaikan bahwa mereka perlu pendampingan untuk mengambil anaknya Bu Amy,” sambungnya.
“Untuk kasus ini memang dari pengacaranya tidak memasukkan ke dalam pengaduan KPAI, mereka hanya berkonsultasi saja,” imbuhnya.
“Adapun informasi yang kami dapat itu hanya dari selembar laporan pengacara kepada Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Di dalam laporan tersebut itu disampaikan bahwa Bu Amy mengadukan terlapor terkait pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga perlindungan anak pasal 76b.”
“Terkait penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Amy BMJ membagikan permasalahan rumah tangganya dengan suaminya yang diduga berselingkuh dengan pedangdut kontroversial, Tisya Erni, dan bahkan mengambil keempat buah hati mereka dari pelukan Amy BMJ. Aden Wong, yang merupakan pengusaha asal Singapura, menjadi sosok sentral dalam konflik rumah tangga ini.
Dengan pelaporan dan pendampingan dari KPAI, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak-anak yang terlibat dalam konflik rumah tangga ini.



