JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo telah mengesahkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, dalam keterangan yang dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB pada hari Selasa (12/3/2024), menyatakan bahwa aturan ini menggantikan kebutuhan akan surat edaran (SE) yang biasanya dikeluarkan setiap tahun.
Anas menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, khususnya dalam bulan suci Ramadan tahun 1445H/2024 Masehi.
Dalam Perpres tersebut diatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit setiap minggunya, di luar waktu istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit, dan untuk hari-hari selain Jumat selama 30 menit.
Aturan ini berlaku mulai pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun instansi yang memiliki ketentuan jam kerja berbeda harus menyesuaikan dengan Perpres tersebut dalam waktu paling lama satu tahun sejak diundangkannya Perpres.
Perpres juga memungkinkan perubahan jumlah hari kerja dan/atau jam kerja, tergantung pada kebijakan Presiden terkait dengan libur nasional, cuti bersama, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Begitu juga untuk anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang aturannya ditetapkan oleh Kapolri, serta pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.



