JCCNetwork.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku serta Polres Kepulauan Aru, berhasil menggagalkan penyelundupan 91 ekor burung Kakatua yang rencananya akan di kirim ke Surabaya melalui jalur laut.
Bahkan,penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru telah menetapkan selaku mualim 3 KM Logistik Nusantara 01 bernama Julius David Gunawan (26)
menjadi tersangka dan telah menjebloskan ke tahanan jeruji trali besi.
“Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 telah berhasil diamankan sebanyak 9 ekor satwa liar jenis burung yang statusnya dilindungi undang-undang dengan rincian jenis yaitu 72 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor Nuri Bayan (Edectus roratus) dan 2 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata),” kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipelohy, dalam pres release di Mapolres Aru, Jumat (14/04/2023).
Burung-burung tersebut, lanjut Pattipelohy, diamankan dari para penampung, dan penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo, dan juga di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo.
Operasi Peredaran TSL Ilegal bersandi ‘Operasi Senyap’ ini dilakukan secara gabungan, dengan melibatkan beberapa institusi, mulai dari Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru.
“Istilah Operasi Senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segara bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka, sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran,” ujarnya.
Selain barang bukti 91 ekor satwa liar ini, pihaknya turut mengamankan 6 orang pemilik dan penjual satwa tersebut. Sementara penanganan kasusnya, masih diproses penyidik, dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
Sebagai Kepala Balai KSDA Maluku, Pattipelohy mengapresiasi dan berterima kasih, kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini.
“Saya berikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholder),” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan salah satu burung endemik dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru-Maluku.
Sehingga, sebanyak 91 ekor satwa liar ini, beber Pattipelohy, telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo, untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatan satwanya.
“Proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit atau stress yang mungkin diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,”tambahnya.
Untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini, tegas Pattipelohy, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru guna membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pattipelohy mengakui, tentunya masyarakat Aru belum memahami tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Kedepan, pihaknya akan mensosialisasikan undang-undang kepada masyarakat sehingga tidak lagi terjadi pengrusakan hutan maupun satwa liar yang ada di Kepulauan Aru.
“Saya berharap kepada masyarakat bahwa dengan kegagalan atau pengungkapan kasus pengangkutan ilegal satwa liar yang dilindungi ini akan memberikan pelajaran pendidikan serta cerita kepada masyarakat bahwa sumber daya alam ini adalah aset negara, aset sebagai generasi bagi anak cucu yang patut kita lestarikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, menuturkan, sejumlah burung yang berhasil diamankan saat ini, rencana akan dikirim ke Surabaya kepada saudara atas nama inisial ‘R’ dan sampai detik ini kita belum tahu identitasnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku JDG sebut Rivai, melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di KM. Logistik Nusantara 01.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, dan benda Rp.100 juta.(Ulis JP).



