Toko Dirampok dan Pemiliknya Dicabuli, Pelaku Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial S telah ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dan pencabulan di Jalan Simojawar, Sukomanunggal Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro, pelaku merampok, berinisial S, dilatarbelakangi oleh penolakan cintanya oleh pemilik toko, berinisial TYC (55).

- Advertisement -

Sebelum aksi perampokan, S datang ke toko TYC dengan maksud membeli rokok eceran, namun upayanya untuk merayu TYC ditolak.

“Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak,” kata AKBP Hendro saat ungkap rilis Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, S memasuki toko TYC melalui ventilasi udara, mencuri barang dan uang tunai.

- Advertisement -

Lebih tragis, pelaku juga masuk ke kamar korban yang sedang tidur, menyekap dan mencabuli korban dengan menggunakan pisau sebagai ancaman.

“Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik dan mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan HP. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, AKBP Hendro juga mengungkapkan bahwa S juga menggeledah lemari korban dan mengambil satu unit HP milik korban. Aksi pelaku berlanjut, dengan mencabuli korban.

“Tersangka setelah mendapatkan barang, kemudian keluar toko lewat pintu depan, korban kemudian keluar rumah dengan kondisi terikat, lalu membuat laporan,” tuturnya.

Pelaku, yang motifnya diduga karena sakit hati cintanya ditolak, kini dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Pasal 289 KUHP tentang pemerkosa.

“Motifnya sakit hati cintanya ditolak,” kata Hendro.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejaksaan Gelar Lelang Aset Koruptor di BPA Fair 2026

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset meluncurkan langkah baru dalam upaya pengembalian kerugian negara dengan menggelar lelang massal aset hasil tindak pidana korupsi....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER