JCCNetwork.id – Seorang perempuan bernama Tantri Dwi Rahayu (24), asal Cilacap, Jawa Tengah, terlibat dalam dua aksi penipuan yang mencengangkan. Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, lantas membekuk Tantri Dwi Rahayu pada tanggal 25 Agustus 2023.
Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan pengaduan dari korban yang menjadi mangsa penipuan dalam jual beli produk kecantikan melalui media sosial Facebook pada 26 Mei 2023.
“Pelapor ditipu terkait jual beli skincare dan kami analisa, kami pelajari, melakukan penyelidikan dan tindakan-tindakan,” ujar Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (7/9/2023).
Dalam serangkaian kejahatan ini, tidak kurang dari 30 orang menjadi korban penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. Pelaku, memanfaatkan modus yang cerdik. Ia mengawasi dan memantau aktivitas jual beli di Facebook, dan ketika ada minat dari calon pembeli yang tertulis di kolom komentar, pelaku langsung menyamar sebagai penjual.
Dari situ, terjalinlah komunikasi antara korban dan pelaku melalui pertukaran nomor telepon WhatsApp (WA). Pelaku mengirimkan gambar-gambar produk yang akan dibeli oleh korban, termasuk produk skincare, masker, lombok, durian, dan barang lain yang diambil dari profil Facebook pengguna yang tidak curiga.
Setelah tercapai kesepakatan, korban diminta untuk segera melakukan pembayaran. Sayangnya, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak pernah menerima pesanan yang dijanjikan.
Namun, kasus penipuan ini ternyata hanya puncak dari keseluruhan aktivitas kejahatan Tantri Dwi Rahayu. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan penipuan lain dengan mengajukan pinjaman atas nama orang lain, yang dikenal sebagai kredit topengan.
Pelaku menggunakan tidak kurang dari 196 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik orang lain, kebanyakan tetangganya, untuk mengajukan kredit di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun 2020.
“Awalnya pelaku mengajukan kredit usaha ke PNM, sebuah BUMN, dan cair. Uangnya diterima langsung oleh pelaku dan tidak diberikan kepada para pemilik KTP,” jelasnya.
Ironisnya korban yang berjumlah ratusan orang, tidak mengetahui bahwa identitas mereka pelaku gunakan untuk pencairan kredit. Lantaran pelaku mengumpulkan e-KTP dengan dalil syarat pembuatan kartu prakerja. Dalam rata-rata kasus, pelaku berhasil memperoleh antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dari setiap korban. Total dari penipuan ini, pelaku menghasilkan uang sekitar Rp 800 juta.















