JCCNetwork.id- Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lingkungan sekolah dan kampus dengan catatan. Putusan MK tersebut diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, dan mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Perubahan tersebut berimplikasi pada pihak yang berkampanye dapat memakai fasilitas pendidikan dengan syarat mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.
Berbagai elemen masyarakat, salah satunya mahasiswa dari berbagai kampus merespon baik hal tersebut dan berbondong ingin mengundang para Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk berdiskusi dan berdebat di kampus mereka. Namun, putusan MK ini juga menuai kritik dari sebagian pihak.
“Beberapa pengamat berpendapat bahwa putusan ini berpotensi memperdalam konflik di masyarakat karena lembaga pendidikan dapat menjadi terpolitisasi dengan hanya mengundang calon tertentu,” kata Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi dalam keterangan kepada JCCNetwork.id, Jumat (1/9/2023).
Selain itu, lanjut Edward, ada kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan yang dapat merusak ekosistem pendidikan. Wacana terkait kampanye di lingkungan pendidikan ini juga bukanlah hal baru.
Pemilu 2004 misalnya, kampanye di lingkungan pendidikan mendapat pengecualian jika mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan. Meskipun, sejak Pemilu 2009 hingga 2019 hal tersebut dilarang total.
Jika berkaca di negara demokrasi lainnya, kampanye di lingkungan pendidikan juga merupakan hal yang biasa. Di Amerika Serikat misalnya, selama puluhan tahun Pilpres AS selalu mengadakan debat kandidat di kampus.
Meski begitu, putusan ini memang perlu ditinjau dan dikawal secara saksama agar menghindari dampak negatif yang timbul jika kebijakan yang dihadirkan tidak mengatur secara detail desain, juklak dan juknis pelaksanaannya.
Berdasarkan hal tersebut, KISP memberikanbeberapa catatan dan rekomendasi terkait putusan tersebut meliputi:
1. Untuk menghindari potensi konflik dan politisasi lembaga pendidikan, KISP memandang KPU perlu menyertakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan politisasi lembaga pendidikan.
Hal tersebut dapat dituangkan dalam perbaikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu agar sesuai dengan putusan MK terbaru dan dapat didesain secara komprehensif.
2. Bawaslu bersama seluruh elemen masyarakat juga harus turut serta memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku nantinya.
Sanksi tegas bagi pelanggar serta perbaikan regulasi oleh KPU akan menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses demokrasi dan kontestasi 2024 yang lebih substansial.
3. Perlu ada batasan perhatian khusus terhadap kampanye di lingkungan sekolah menengah. Karakteristik siswa yang berbeda dengan mahasiswa mempengaruhi proses belajar mengajar dan pandangan siswa. Oleh karena itu, kebijakan kampanye di sekolah perlu ditinjau ulang dan diatur dengan bijak.
4. Kebijakan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi juga perlu diatur dengan baik secara bersama-sama oleh instansi perguruan tinggi, penyelenggara pemilu dan para kandidat, agar dapat membantu meningkatkan kontestasi yang lebih substansial.
5. Alat peraga maupun bahan kampanye lainnya, KPU perlu memperjelas dan memberi batasan metode kampanye yang diperbolehkan. Seperti misalnya debat kandidat, uji publik, dan sejenisnya yang dapat mendorong ruang dialog kandidat dan pemilih
6. KISP mendorong kebijakan kampanye di lingkungan pendidikan tidak hanya berfokus pada capres-cawapres saja nantinya, namun juga bagaimana kebijakan ini dapat mengakomodir ruang dialog sivitas akademika perguruan tinggi sekaligus arena perdebatan substantif antara para calon legislatif, partai politik, hingga calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nantinya.
Berdasarkan catatan dan rekomendasi tersebut, KISP memandang terlepas dari tantangan yang hadir, kebijakan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi secara khusus, dapat membantu mendorong kontestasi yang lebih substansial. Selama ini, kampanye kandidat tidak jauh-jauh dari memperbanyak publikasi citra diri, panggung-panggung hiburan, hingga orasi politik yang isinya juga sebagian besar hanya jargon kosong.
Dengan adanya keterlibatan mahasiswa di perguruan tinggi dapat menjadi oase dalam penyediaan wadah pemilih muda untuk berekspresi dan beradu argumen, serta bebas nilai. Sebab, ruang-ruang adu perspektif dan pengujian gagasan kandidat selama ini jarang sekali ada.
Debat publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu juga kami pandang lebih kepada formalitas dan panggung orasi kandidat. Selain itu, selama ini juga tidak ada debat publik resmi yang mengadu gagasan para caleg dan para calon kepala daerah.
Ruang publik ini kemudian dapat mendorong adanya ruang kesetaraan antara pemilih dan kandidat.
Terbangunnya inklusivitas tersebut diharapkan dapat mendorong kontestasi yang lebih substansial, di mana ide dan gagasan mengenai Indonesia ke depan dapat dirembuk secara setara antara pemilih dan kandidat.
“Selama ini, partisipasi pemilih dipandang kaku hanya sebatas keterlibatan mereka mencoblos. Padahal, partisipasi generasi muda dalam proses kontestasi dan pasca kontestasi juga tidak kalah penting,” tutupnya.



