JCCNetwork.id – Mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin), rencananya bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 silam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut menjadi pertimbangan karena kasus dugaan korupsi terjadi selama masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) dikutip dari Antara.
Asep juga menegaskan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya berlaku untuk Muhaimin Iskandar, melainkan juga untuk semua pejabat di lingkungan Kemenaker yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada saat itu.



