JCCNetwork.id- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan mengadakan aksi damai mengawal revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aksi damai untuk mendukung lancar pembahasan Revisi Undang- Undang tersebut dan mengawal agar Aspirasi Desa seluruh Indonesia terakomodir dalam proses pembahasan.
Aksi tersebut akan di gelar pada Rabu (5/7/2023) di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Aksi itu akan dihadiri seratus ribu kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia.
Di antaranya yakni;
– Asas Pengaturan Desa dalam UU No 6 tahun 2014 benar benar
diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya yaitu Rekognisi dan Asas Subsidioritas.
– Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan 10% dari dana transfer daerah
– Masa Jabatan kepala Desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
– Pemilihan Kepala Desa secara Serentak Wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
– Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa mendapatkan Penghasilan berupa Gaji/Tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta. Tunjangan Purna Tugas dihitung berdasarkan lama dan masa pengabdian
– Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan Desa
– DAK (Dana Alokasi Khusus) Desa
– Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
– Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh Calon Tunggal.
– Dana Operational Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa
– Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
– Kekayaan Milik Desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari Pemerintah pusat/daerah, BUMN dan Swasta



