JCCNetwork.id- Rencana Johnny G. Plate menjadi Justice Collaborator kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (13/6/2023).
Ketut Sumedana juga menambahkan, “Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman.”
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo non aktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan,” jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023) lalu.



