JCCNetwork.id- Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa, angkat bicara terkait dugaan pembubaran kegiatan ibadah yang disertai intimidasi dan dugaan penggunaan senjata tajam. Willy mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan menangkap pihak yang diduga terlibat.
Willy menilai, tindakan melarang kegiatan keagamaan dan menghentikan ibadah dengan alasan mayoritas tidak dapat dibenarkan. Terlebih, jika benar terdapat penggunaan senjata tajam untuk menakut-nakuti maupun mengusir warga yang tengah menjalankan ibadah.
“Kalau membawa senjata tajam, kemudian menakut-nakuti dan mengusir orang yang sedang melakukan ibadah, itu delik umum. Senjata tajam juga bisa terkena Undang-Undang Darurat,” ujar Willy kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman serta menjunjung kebinekaan. Menurutnya, perbedaan keyakinan seharusnya tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk menghalangi umat lain menjalankan ibadah.
“Islam itu rahmatan lil ‘alamin. La ikraha fiddin, lakum diinukum waliyadiin,” katanya.
Willy juga menyatakan dirinya siap mendatangi pelaku apabila kasus tersebut berujung pada proses hukum dan penahanan.
“Saya janji 100 persen akan datang dan mengunjungi pelaku ke dalam penjara,” tegasnya.
Willy kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa paling berkuasa hingga melakukan intimidasi atau menghalangi kegiatan ibadah. Ia menekankan bahwa keberagaman dan kebinekaan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.























