Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Jadi Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian menetapkan FP (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang terjadi di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pelaku.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengatakan penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap FP setelah mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyelidikan.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya, FP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap insiden kekerasan itu bermula dari kesalahpahaman yang berkembang menjadi percekcokan di lingkungan lapangan golf. Polisi menyebut perselisihan dipicu rasa cemburu yang muncul setelah tersangka mengucapkan kalimat bernada akrab kepada seorang marshal lapangan golf.

- Advertisement -

“Saat itu, tersangka meminta seorang marshal lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ujar Iwan.

Ucapan itu didengar oleh korban yang bekerja sebagai caddy golf dan selama ini diketahui sering mendampingi tersangka saat bermain golf. Korban diduga merasa tersinggung dan cemburu sehingga menghampiri tersangka. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) malam di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka. Luka yang dialami meliputi robekan di bagian kepala serta memar di beberapa bagian wajah.

“Adapun korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengedar Happy Water Ditangkap di Bogor

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus baru yang melibatkan produk berbentuk cairan vape mengandung Etomidate dan serbuk kemasan bertajuk...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER