Roy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Disambut Haru Pendukung di Kejari Jaksel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Suasana haru mewarnai halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), ketika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa keluar dari gedung kejaksaan setelah dipastikan tidak menjalani penahanan.

Keduanya yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tampak mendapat sambutan hangat dari para pendukung. Pelukan dan tangis haru mewarnai pertemuan tersebut setelah jaksa memutuskan memberikan penangguhan penahanan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi untuk proses hukum lanjutan.

Namun, usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan di kejaksaan, keduanya dipastikan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut. Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan membawa konsekuensi tanggung jawab bagi para pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

- Advertisement -

“Kabar baiknya, kedua klien kami tidak ditahan. Tentu keputusan ini harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Refly kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

Menurut Refly, seluruh argumentasi yang akan disampaikan nantinya akan mengacu pada ketentuan hukum, konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, sebelumnya menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara proses penangkapan dan penahanan dalam sistem hukum pidana.

Susno menilai banyak masyarakat yang menganggap seseorang yang ditangkap otomatis akan ditahan. Padahal, kedua proses tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa langkah penjemputan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dilimpahkan untuk proses berikutnya.

Menurut Susno, selama tahap penyidikan berlangsung, Roy Suryo maupun dr Tifa diketahui tidak pernah menjalani masa penahanan sehingga proses pelimpahan ke kejaksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang menyeret kedua tokoh tersebut kini memasuki tahapan penanganan di kejaksaan. Sementara itu, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan perkara yang diperkirakan akan berlanjut ke proses persidangan dalam waktu mendatang.

Dengan keputusan penangguhan penahanan ini, Roy Suryo dan dr Tifa dapat menjalani proses hukum dari luar tahanan sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Detik-Detik Mengerikan Pesawat Helios 522 di Langit Athena

JCCNetwork.id- Pagi itu, 14 Agustus 2005, langit Siprus tampak cerah seperti hari-hari biasanya. Di Bandara Larnaca, para penumpang Helios Airways Flight 522 mulai memasuki...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER