JCCNetwork.id-Kehadiran Tol Serang–Panimbang di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai meningkatkan konektivitas wilayah selatan Banten dengan memangkas waktu tempuh dan memperlancar distribusi logistik.
Namun, di tengah manfaat tersebut, sebagian pengguna jalan mengeluhkan besaran tarif yang dianggap memberatkan, khususnya bagi pekerja dan pedagang yang rutin melintas.
Sejumlah warga membandingkan tarif tol tersebut dengan beberapa ruas lama di kawasan Jabodetabek yang dinilai lebih terjangkau.
Mereka menilai biaya perjalanan melalui tol berdampak langsung pada peningkatan pengeluaran harian.
Menanggapi hal itu, Manajer Bidang Pengembangan Sistem dan Usaha PT Wika Serang Panimbang, Muhammad Albagir, menegaskan bahwa penetapan tarif dilakukan melalui proses kajian menyeluruh dan persetujuan pemerintah.
Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan tarif, yakni biaya investasi atau konstruksi, biaya operasional kendaraan (BOK), serta kemampuan dan kemauan bayar masyarakat (ability to pay dan willingness to pay).
Penetapan tarif, lanjutnya, dilakukan melalui kajian resmi dan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Albagir menambahkan, karakteristik setiap ruas tol berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Ia mencontohkan perbandingan yang kerap muncul dengan Tol Jagorawi.
Menurutnya, perbedaan waktu pembangunan berdampak pada struktur biaya.
“Ada tiga komponen pembentuk tarif, yakni biaya konstruksi atau investasi, biaya operasional kendaraan (BOK), serta ability to pay dan willingness to pay. Tarif juga ditentukan melalui kajian dan ditetapkan oleh Kementerian PU,” ujar Albagir kepada wartawan beberapa hari lalu.
Selain itu, faktor pembebasan lahan, kenaikan harga material, serta penerapan standar konstruksi terbaru turut memengaruhi nilai investasi proyek yang kemudian berdampak pada besaran tarif.
Di sisi lain, pengelola menyiapkan kebijakan khusus menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Iwan Juliansyah, menyampaikan bahwa Seksi 2 ruas Rangkas–Cileles akan dioperasikan secara fungsional tanpa tarif tambahan bagi kendaraan Golongan I.
“Kalau dibandingkan dengan Jagorawi tentu berbeda. Tol Jagorawi dibangun tahun 1980-an, sedangkan Tol Serang-Panimbang mulai dibangun 2017. Dari sisi biaya konstruksi dan inflasi jelas berbeda. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” katanya.
Pengoperasian fungsional tersebut berlaku selama 15 hari, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026 atau 12–26 Maret 2026, pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Fungsional Seksi 2 ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta memperlancar arus kendaraan selama periode mudik dan arus balik. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan,” ujar Iwan.
Selama periode itu, pengguna hanya dikenakan tarif Seksi 1 tanpa tambahan biaya untuk ruas yang difungsikan.
Menurut Iwan, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta memperlancar arus kendaraan selama periode mudik dan arus balik.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran mobilitas masyarakat.
Meski demikian, perdebatan mengenai keterjangkauan tarif diperkirakan masih berlanjut.
Sejumlah warga berharap adanya transparansi berkelanjutan terkait skema perhitungan tarif agar keberadaan tol tidak hanya meningkatkan aksesibilitas, tetapi juga sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.



