JCCNetwork.id- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengaktifan kembali dan peralihan kepesertaan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan pemerintah. Dari total sekitar 11 juta peserta yang sempat dihentikan status kepesertaannya, sebanyak lebih dari 869 ribu orang kini telah kembali aktif melalui sejumlah mekanisme penyesuaian.
“Dari 11 juta yang kemarin nonaktif, sejumlah 869.000 telah aktif kembali melalui berbagai skema,” kata Gus Ipul dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 27 Februari 2026.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, reaktivasi dilakukan melalui berbagai jalur sesuai hasil verifikasi dan pembaruan data. Rinciannya, sebanyak 132.507 peserta kembali masuk ke segmen PBI JKN setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Selain itu, 405.965 peserta dialihkan pembiayaannya ke pemerintah daerah melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bantuan Pembayaran (BP) Pemda. Skema ini diterapkan bagi warga yang tetap membutuhkan jaminan kesehatan, namun pembiayaannya ditanggung oleh anggaran daerah.
Tidak hanya itu, sebanyak 184.357 peserta lainnya berpindah segmen ke kategori pegawai negeri maupun karyawan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD). Peralihan ini dilakukan karena status pekerjaan mereka dinilai tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
“Karena status mereka adalah pegawai negeri atau pegawai BUMN/BUMD. Jadi masih ada ini cukup besar(jumlahnya), ini sebagai salah satu penanda bahwa dulu memang belum sepenuhnya tepat sasaran,” ungkap Gus Ipul.
Dalam pembaruan tersebut, tercatat pula 88 peserta beralih menjadi peserta yang iurannya ditanggung perusahaan swasta tempat mereka bekerja. Sementara 147.046 peserta memilih masuk ke segmen mandiri dan membayar iuran secara pribadi.
Menariknya, dari kelompok yang berpindah ke jalur mandiri, terdapat ribuan peserta yang meningkatkan kelas layanan. Sebanyak 6.993 peserta tercatat naik ke kelas 2, sedangkan 2.990 peserta lainnya memilih naik ke kelas 1. Hal ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kemampuan ekonomi sebagian peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Bahkan 6.993 (peserta) naik ke kelas 2 dan 2.990 (peserta) naik ke kelas 1,” ungkap Gus Ipul.
Kementerian Sosial menegaskan, kebijakan penonaktifan 11 juta peserta dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data terpadu. Meski sebagian besar dinilai sudah sesuai sasaran, pemerintah menemukan adanya sejumlah penerima yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria.
Untuk itu, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Gus Ipul memastikan bahwa daftar penerima PBI untuk bulan mendatang telah ditandatangani, dengan ketentuan peserta yang berada di luar kelompok desil 1–5 masih dipertahankan statusnya selama tiga bulan ke depan.
Masa transisi tersebut akan dimanfaatkan untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bagi peserta yang dinilai mampu secara ekonomi, pemerintah mendorong peralihan ke segmen mandiri. Sebaliknya, bagi warga yang terbukti tidak mampu, status PBI akan diaktifkan kembali.
“Kita sarankan bagi yang mampu untuk pindah ke segmen mandiri, tapi bagi yang tidak mampu kita akan aktifkan kembali melalui PBI JKN,” tegas Gus Ipul.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan perlindungan bagi peserta dengan kondisi kesehatan berat. Sekitar 106 ribu peserta yang menderita penyakit kronis dan katastropik telah otomatis diaktifkan kembali sehingga tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema PBI.
Ke depan, Kementerian Sosial akan terus melakukan ground check atau uji lapangan guna memastikan akurasi data. Proses tersebut mencakup pencocokan kepemilikan aset dan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil verifikasi lapangan nantinya akan dikaji bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjaga konsistensi dan ketepatan sasaran program.
“Tetap nanti akan dilakukan uji lapangan dan nanti akan diukur oleh BPS, sehingga dengan begitu konsistensinya tetap terjaga,” pungkasnya.
Pemerintah berharap langkah penataan ini dapat memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor perlindungan sosial.























