JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjelang Ramadan 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana ibadah masyarakat berlangsung aman dan kondusif selama bulan suci.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi penertiban akan dilaksanakan secara intensif melalui patroli gabungan bersama unsur TNI dan Polri. Petugas akan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran minuman keras tanpa izin, termasuk warung kecil hingga tempat hiburan malam.
Menurut Satriadi, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemeriksaan legalitas akan menjadi fokus utama dalam operasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau usaha yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan, petugas akan langsung melakukan penindakan.
“Saat ini juga kita sudah mulai melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Polri. Untuk pengamanan atau penertiban minuman keras, ya selama tidak ada izin akan dilakukan penertiban ke tempat yang tidak sesuai izinnya,” tegas Satriadi kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/2).
Tak hanya sebatas penyitaan barang bukti, Satpol PP juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin dan penutupan permanen bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan berulang kali.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kota administrasi, hingga provinsi. Aparat diminta melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi distribusi minuman keras ilegal selama Ramadan.
“Semua pokoknya ditelusuri. Tempat-tempat yang menjual minuman keras seperti warung-warung yang tidak ada izinnya, maka akan dilakukan penertiban,” tambah Satriadi.
Selain menindak peredaran miras tanpa izin, Satpol PP DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Penyesuaian jam operasional hingga penutupan sementara selama periode tertentu akan diawasi secara ketat.
Di sisi lain, aparat turut mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum yang kerap muncul saat Ramadan, salah satunya kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan pada dini hari tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga bentrokan antar kelompok.
Satpol PP memastikan akan membubarkan aktivitas SOTR yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan sahur di rumah atau kegiatan sosial yang terorganisir dan tidak mengganggu ruang publik.
“Ya pasti dilakukan penertiban. Akan dilarang itu (SOTR),” tutup Satriadi.
Pemprov DKI berharap langkah preventif dan represif ini dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, serta mendukung kekhusyukan ibadah selama Ramadan 2026 di ibu kota.















