JCCNetwork.id-Pramono Anung menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di wilayah Ibu Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan di Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya bertanggung jawab memastikan situasi Jakarta tetap aman dan kondusif.
“Tentunya saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan ada sweeping,” kata Pramono di Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurut dia, Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi antarumat beragama, bukan memunculkan persoalan sosial baru.
“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan tidak saya izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujarnya.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkewajiban menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah dan hak masyarakat lainnya.
Pemprov DKI, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah agenda keagamaan dan pengamanan untuk memastikan pelaksanaan Ramadhan hingga Idul Fitri berjalan tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Penyesuaian WFA Saat Lebaran
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan kerja dengan arahan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) pada periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, Pramono memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
“Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Airlangga Hartarto menetapkan skema kerja fleksibel pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik serta 25–27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Airlangga menjelaskan, fleksibilitas kerja diberikan guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA bukanlah hari libur.
Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta berhak menerima upah penuh sebagaimana bekerja di kantor.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun hak pekerja.



