JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan seorang pria yang diduga lalai hingga menyebabkan anak tirinya yang masih berusia enam tahun meninggal dunia akibat tertembak senapan angin. Peristiwa tragis tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan bahwa pria yang berstatus ayah tiri korban telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Terduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar di Sukabumi, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden itu terjadi saat terduga pelaku membersihkan senapan angin miliknya di rumah. Senapan tersebut diduga masih dalam kondisi terisi peluru. Ketika bagian popor senapan dibuka, senjata tersebut tiba-tiba meletus.
Pada saat bersamaan, korban yang berada tepat di depan laras senapan tidak sempat menghindar. Peluru mengenai bagian pelipis atas korban dan menembus kepala, mengakibatkan luka serius.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawa bocah malang itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (8/2/2026).
Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halaman ayah kandungnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Suasana duka menyelimuti keluarga dan warga sekitar yang turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.
Polisi saat ini masih mendalami unsur kelalaian dalam peristiwa itu, termasuk memastikan kepemilikan dan prosedur penyimpanan senapan angin yang digunakan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan senapan angin maupun senjata lainnya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat merenggut nyawa.



