JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, penyidik mendalami aktivitas keuangan Sudewo yang diduga mengalir keluar-masuk melalui salah satu koperasi berbasis syariah.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari, sebagai saksi pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menyeret nama Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri pola transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan Sudewo, baik dalam bentuk dana yang masuk maupun yang keluar melalui koperasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW melalui koperasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan tujuan maupun skema transaksi tersebut. Menurut Budi, seluruh aktivitas keuangan yang teridentifikasi masih akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ini akan terus didalami, termasuk maksud dari aliran dana yang masuk dan keluar tersebut, serta untuk kepentingan apa,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di wilayah Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam praktik pemerasan yang menyasar para calon perangkat desa.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya peran institusi atau individu lain dalam mendukung praktik korupsi tersebut.



