Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas lewat Restorative Justice

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyidikan terhadap dua tersangka utama dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menegaskan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum dengan mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

- Advertisement -

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka. Pendekatan keadilan restoratif dinilai memenuhi syarat karena berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan hukum.

Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama tetap berjalan.

- Advertisement -

Ia menyebut, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RSN, RHS, dan TT, kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta para tersangka lain juga akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Bungkam Timor Leste 3-0 di ASEAN Hyundai Cup 2026

JCCNetwork.id – Timnas Indonesia tampil dominan pada babak kedua dan menutup pertandingan dengan kemenangan meyakinkan 3-0 atas Timor Leste dalam lanjutan Grup A ASEAN...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bahlil Bikin Ruangan Pecah! Katanya IP 2,75 UI Sampai Tak Percaya Dirinya Cumlaude
09:48
Video thumbnail
Momen Bahlil Candai Koas, Gaji PNS Kecil, Kok Masih Mau?
08:02
Video thumbnail
Pesan Prabowo Lewat Erick Thohir Bilang Di Sepak Bola, Tim Lebih Penting dari Ego!
08:14
Video thumbnail
🔴[LIVE] Detik-Detik PM Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul Temui Presiden Prabowo
01:01:27
Video thumbnail
🔴[LIVE] Babak Baru RUU Perampasan Aset! DPR Dengarkan Pandangan Juniver Girsang dan Maqdir Ismail
02:29:09
Video thumbnail
Jangan Sampai Perampasan Aset Berujung Jeruk Makan Jeruk
08:21
Video thumbnail
🔴[LIVE] Ada Pertemuan Penting di Istana! Pimpinan MPR Temui Presiden Prabowo
04:05
Video thumbnail
Gaya Tegas Sherly! Kontraktor Kena Sindiran Soal Proyek yang Sudah Lewat Waktu
14:08
Video thumbnail
Bikin Haru! Bahlil Flashback Jadi Anak Susah, Kisahnya Mirip Perjuangan Anak Buruh Tembus Koas Kedok
10:24
Video thumbnail
Ahli Singgung Adu Kuat Aparat Saat RDP RUU Perampasan Aset
12:15
Video thumbnail
DPR Ingatkan Waspada Jeruk Makan Jeruk
02:19
Video thumbnail
Jangan Rampas Kalau Ujungnya Jadi Ampas #shorts #trending
00:59
Video thumbnail
Hukum Hanya Tajam ke Maling Ayam, Tumpul ke Koruptor
12:39
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Disebut Kepala Daerah yang Paling Sering Berseberangan dengan Pusat
08:04
Video thumbnail
Detik-detik Mentan Amran Telepon Manajer Pupuk Garut #shorts #trending
02:18
Video thumbnail
Prabowo Minta Erick Thohir Susun Blueprint Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
08:16
Video thumbnail
Soal RUU Perampasan Aset, Hinca: : Jangan Merampas Kalau Ujungnya Jadi Ampas!
15:26
Video thumbnail
Erick Thohir 'Bocorkan' Pesan Prabowo Indonesia Wajib Lolos ke Piala Dunia 2030!
08:22
Video thumbnail
Gubernur Sherly Ngomel Lihat Jendela Kelas SD Sekolah Rakyat, Jadul dan Berbahaya!
14:26
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Dikerubungi Warga Berebut Foto Sampai Lompat-lompat
14:19

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER