Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas lewat Restorative Justice

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Penyidikan terhadap dua tersangka utama dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menegaskan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum dengan mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

- Advertisement -

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka. Pendekatan keadilan restoratif dinilai memenuhi syarat karena berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan hukum.

Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama tetap berjalan.

- Advertisement -

Ia menyebut, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RSN, RHS, dan TT, kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta para tersangka lain juga akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

1.200 Ton Sampah Menumpuk di Gowa

JCCNetwork.id- Sekitar 1.200 ton sampah menumpuk di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah operasional armada pengangkut sampah terganggu sejak 16 September 2026.Dinas Lingkungan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER