JCCNetwork.id- Mantan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana, memuji sikap dan akhlak Jokowi usai pertemuan keduanya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Pertemuan tersebut berujung pada pengajuan permohonan restorative justice (RJ) oleh Jokowi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi, dikutip.
Menurut Eggi, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan permintaannya, termasuk pencabutan cekal ke luar negeri serta penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3.
Eggi mengaku menyampaikan langsung keinginannya agar persoalan hukum yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ujar Eggi.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada 14 Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Jokowi secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya. Setelah seluruh tahapan RJ dinyatakan rampung, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana pada Kamis (15/1/2026) sore.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi resmi dihentikan.



