JCCNetwork.id- Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat menjauhi kawasan dalam radius hingga 13 kilometer dari puncak Gunung Semeru menyusul erupsi yang terjadi pada Senin (21/9/2026) pagi.
Larangan tersebut terutama berlaku di sektor tenggara sepanjang aliran Besuk Kobokan. Pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut karena Gunung Semeru masih berada pada Status Level III atau Siaga.
Erupsi Gunung Semeru tercatat terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pemantauan Badan Geologi, letusan menghasilkan kolom abu setinggi sekitar 500 meter di atas puncak gunung.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 22 milimeter. Aktivitas letusan berlangsung selama kurang lebih satu menit 34 detik.
“Letusan Gunung Semeru yang terletak di Jawa Timur terekam pukul 10.00 WIB. Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 1 menit 34 detik. Kolom abu berwarna kelabu tebal teramati condong ke arah timur laut,” kata Kepala Badan Geologi, Lana Saria, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 September 2026, melansir Antara.
Badan Geologi menilai kondisi aktivitas vulkanik Semeru masih membutuhkan kewaspadaan tinggi. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kegiatan di sektor yang berpotensi terdampak langsung oleh material erupsi.
Selain larangan dalam radius 13 kilometer, masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan. Area tersebut tetap memiliki potensi bahaya meskipun berada di luar radius 13 kilometer dari pusat erupsi.
Potensi ancaman dapat berasal dari perluasan awan panas maupun aliran lahar yang sewaktu-waktu dapat mencapai jarak hingga 17 kilometer dari puncak Gunung Semeru.
Zona Radius 5 Kilometer Harus Steril
Badan Geologi juga menetapkan kawasan dengan radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru sebagai zona yang harus disterilkan dari aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Penetapan zona tersebut berkaitan dengan potensi lontaran batu pijar dari kawah gunung api. Material vulkanik yang terlontar saat terjadi erupsi dapat membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan yang berada di sekitar kawasan puncak.
Masyarakat yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah sekitar Semeru diminta memperhatikan perkembangan aktivitas gunung api dan mengikuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah.
Selain ancaman langsung akibat erupsi, Badan Geologi mengingatkan adanya potensi bahaya susulan berupa awan panas guguran dan guguran lava.
Risiko tersebut terutama perlu diwaspadai di sepanjang aliran sungai dan lembah yang berhulu di kawasan puncak Gunung Semeru. Sejumlah aliran sungai yang menjadi perhatian antara lain Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Waspadai Lahar Saat Hujan
Ancaman lain yang juga perlu diantisipasi adalah banjir lahar hujan. Material vulkanik yang berada di lereng dan aliran sungai dapat terbawa air hujan sehingga meningkatkan risiko terjadinya aliran lahar di kawasan yang berada di sekitar sungai.
Karena itu, masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar aliran sungai berhulu di Semeru diminta tidak mengabaikan perubahan kondisi cuaca dan perkembangan aktivitas vulkanik.
Badan Geologi mengimbau masyarakat tetap mengikuti informasi resmi dan tidak menjadikan informasi dari sumber yang tidak terverifikasi sebagai acuan dalam menentukan aktivitas di kawasan Gunung Semeru.
Status Gunung Semeru hingga Senin (21/9/2026) masih berada pada Level III atau Siaga. Dengan status tersebut, rekomendasi pembatasan aktivitas tetap diberlakukan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana.
Lana mengatakan informasi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Semeru, termasuk rekomendasi teknis terbaru, dapat dipantau melalui kanal resmi Badan Geologi.
“Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis dapat dipantau melalui magma.esdm.go.id Badan Geologi,” kata Lana.
Masyarakat diminta menjadikan rekomendasi tersebut sebagai pedoman utama, terutama ketika terjadi peningkatan aktivitas vulkanik atau perubahan kondisi di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunung Semeru.
























