JCCNetwork.id- Harga beras di sejumlah wilayah Indonesia menunjukkan tren kenaikan pada minggu ketiga September 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan terjadi baik pada beras medium maupun beras premium, dengan sejumlah kabupaten/kota mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, secara nasional harga beras medium naik sebesar 0,76 persen pada minggu ketiga September 2026. Sementara itu, harga beras premium tercatat meningkat 0,69 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Ateng, kenaikan tersebut tidak hanya terjadi secara merata dalam skala nasional. Sejumlah kabupaten/kota justru mencatat perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras di atas tiga persen.
“Berdasarkan kabupaten/kota, cukup banyak kabupaten/kota yang perubahan IPH (Indeks Perkembangan Harga) berasnya itu di atas tiga persen,” ujar Ateng dikutip dari Antara, Senin, 21 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena harga beras merupakan salah satu komponen penting dalam pembentukan inflasi. Pergerakan harga komoditas pangan pokok tersebut dapat memberikan tekanan terhadap perkembangan harga secara umum apabila kenaikannya berlangsung secara luas dan berkelanjutan.
BPS mencatat harga rata-rata nasional beras medium hingga minggu ketiga September mencapai Rp14.644 per kilogram. Angka tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di zona 1 sebesar Rp13.500 per kilogram dan zona 2 sebesar Rp14.000 per kilogram.
Sementara untuk zona 3, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram. Dengan demikian, harga rata-rata nasional masih berada di bawah HET zona 3, tetapi telah melampaui batas HET yang berlaku untuk zona 1 dan zona 2.
Kondisi serupa juga terlihat pada komoditas beras premium. Harga rata-rata nasional beras premium tercatat sebesar Rp16.495 per kilogram.
Adapun HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk zona 1, Rp15.400 per kilogram untuk zona 2, dan Rp15.800 per kilogram untuk zona 3.
Dengan harga rata-rata nasional tersebut, beras premium berada di atas HET yang ditetapkan untuk ketiga zona berdasarkan ketentuan harga eceran tertinggi yang berlaku.
Papua Pegunungan Catat Kenaikan Tertinggi
BPS juga memetakan daerah yang mengalami perubahan harga beras paling tinggi. Pada tingkat provinsi, Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan kenaikan IPH beras tertinggi, yakni mencapai 4,29 persen.
Setelah Papua Pegunungan, Sulawesi Utara mencatat kenaikan IPH beras sebesar 2,6 persen. Perbedaan perubahan harga antarwilayah tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga beras tidak berlangsung dengan intensitas yang sama di seluruh Indonesia.
Pada tingkat kabupaten/kota, kenaikan paling tinggi tercatat di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Harga beras di wilayah tersebut mengalami peningkatan hingga 47,94 persen.
Kenaikan yang juga cukup tinggi tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu dengan peningkatan sebesar 12 persen. Berikutnya, Kabupaten Minahasa mengalami kenaikan harga beras sebesar 10,29 persen.
Selain daerah-daerah tersebut, sejumlah kabupaten/kota lainnya juga mengalami peningkatan harga dalam rentang sekitar tiga persen hingga 7,5 persen.
Wilayah yang masuk dalam kelompok tersebut antara lain Kabupaten Semarang, Kabupaten Ende, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Seluma.
Variasi kenaikan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan tekanan harga beras antarwilayah. Kondisi geografis, distribusi, pasokan, serta dinamika perdagangan pangan di masing-masing daerah dapat menjadi bagian dari faktor yang memengaruhi perkembangan harga komoditas tersebut.
Beras Jadi Perhatian dalam Inflasi
BPS menilai perkembangan harga beras perlu terus dipantau karena komoditas tersebut memiliki posisi penting dalam konsumsi masyarakat sekaligus menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penghitungan inflasi.
Ateng menekankan bahwa perubahan harga beras di daerah perlu menjadi perhatian, terutama ketika kenaikannya berada pada level yang cukup tinggi.
Pemantauan harga di tingkat kabupaten/kota menjadi penting untuk melihat apakah kenaikan hanya bersifat lokal atau mulai meluas ke lebih banyak wilayah.
Dengan kenaikan harga beras medium sebesar 0,76 persen dan beras premium sebesar 0,69 persen pada minggu ketiga September, perkembangan harga komoditas pangan tersebut akan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat tekanan inflasi nasional pada September 2026.
BPS akan terus mencermati perkembangan harga di berbagai wilayah untuk melihat arah pergerakan harga pangan dan kontribusinya terhadap kondisi inflasi secara keseluruhan.























