Pajak Marketplace Berlaku November 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut dijalankan setelah masa penundaan implementasi berakhir pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menjadikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan pungutan tersebut. Menurut dia, penerapan kebijakan akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform perdagangan elektronik.

- Advertisement -

“(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September 2026.

Bimo juga menyebut belum menerima arahan khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Karena itu, DJP masih berpedoman pada regulasi dan pengumuman yang sebelumnya telah diterbitkan. Pemerintah belum menyampaikan perubahan baru mengenai jadwal maupun mekanisme pemungutan.

- Advertisement -

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tutur dia.

Implementasi Sebelumnya Ditunda

Pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada awalnya dijadwalkan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaannya hingga 31 Oktober 2026.

Penundaan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan pengumuman DJP, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut dijadwalkan efektif kembali mulai 1 November 2026.

Meski jadwal penerapan mengalami penundaan, DJP menyatakan substansi kebijakan tidak berubah. Termasuk ketentuan mengenai pengembalian pungutan yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan penunjukan awal.

Pungutan yang sudah dikenakan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut yakni PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Keempat perusahaan tersebut menjadi platform yang ditunjuk DJP untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak atas transaksi pedagang melalui sistem elektronik.

Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar pengenaan pajak tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Artinya, marketplace nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan konsumen. Platform yang telah ditunjuk juga memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan tersebut sesuai ketentuan perpajakan.

DJP menegaskan PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.

Kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan perubahan mekanisme pembayaran pajak. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran pajaknya secara mandiri, nantinya sebagian proses tersebut dilakukan melalui platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Dengan mekanisme ini, pemungutan pajak dilakukan pada saat transaksi melalui platform berlangsung.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan
Tidak seluruh pedagang akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pengecualian tersebut berlaku sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Namun, batas omzet Rp500 juta tidak dihitung berdasarkan transaksi pada satu toko atau satu platform saja. DJP menjelaskan perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan peredaran bruto pedagang.

Dengan demikian, omzet dari beberapa toko daring pada berbagai marketplace maupun transaksi melalui toko luring dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah pedagang telah melewati batas Rp500 juta.

Pedagang yang telah memiliki peredaran bruto di atas batas tersebut wajib menyampaikan informasi sesuai ketentuan kepada platform. Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan tarif 0,5 persen sesuai mekanisme dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Ketentuan ini membuat status omzet menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah transaksi seorang pedagang akan masuk dalam skema pemungutan melalui marketplace.

Sejumlah Transaksi Tidak Dipungut PPh 22

Selain pengecualian berdasarkan batas omzet, pemerintah juga menetapkan jenis transaksi tertentu yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Beberapa di antaranya adalah jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana juga termasuk dalam transaksi yang dikecualikan. Selain itu, terdapat transaksi tertentu yang berkaitan dengan emas serta tanah dan bangunan yang juga tidak masuk dalam objek pemungutan sesuai ketentuan.

Pengecualian tersebut ditetapkan agar mekanisme pemungutan pajak dapat diterapkan sesuai karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Begini Mekanisme Pemungutannya

Dalam praktiknya, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui platform marketplace. Dari transaksi tersebut, platform kemudian menghitung dan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan.

Setelah pungutan dilakukan, marketplace akan menyediakan dokumen tagihan atau invoice yang dapat dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Selanjutnya, pajak yang telah dipungut tidak berhenti pada sistem internal platform. Marketplace wajib menyetorkannya ke kas negara dan menyampaikan laporan pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi pedagang, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Sementara bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan untuk menggunakan skema PPh final, pungutan yang dilakukan melalui marketplace dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya sesuai aturan.

Penerapan mekanisme ini sekaligus menempatkan platform digital sebagai salah satu bagian penting dalam administrasi perpajakan atas aktivitas perdagangan elektronik.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, DJP kini menunggu berakhirnya masa penundaan pada 31 Oktober 2026. Apabila tidak ada perubahan kebijakan atau arahan baru, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jay Idzes Comeback, Sassuolo Takluk 2-4

JCCNetwork.id – Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali tampil penuh selama 90 menit bersama Sassuolo setelah pulih dari cedera.Namun, comeback pemain berusia 26 tahun...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan Pensiunan Jenderal Puji Kapolri Suyudi Bongkar Kasus Sadap Presiden Malah Disorot
08:21
Video thumbnail
Listyo Sigit Kalau Jatuh Jangan Sendiri, Bongkar Dalang Besarnya Juga Dong #shorts #trending
00:22
Video thumbnail
Istana Mendadak Ramai! 11 Duta Negara Datangi Prabowo, Ada Jepang hingga Norwegia
08:31
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER