Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Berhak Nikmati Transportasi Gratis

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2025 sebagai salah satu syarat bagi pegawai swasta untuk menikmati layanan transportasi umum gratis, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah agar tetap dapat beraktivitas secara efisien tanpa terbebani biaya transportasi yang tinggi di Ibu Kota. Berdasarkan regulasi itu, pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis, dengan syarat memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kategori pekerja yang berhak menerima manfaat KPJ mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku.

“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11/2025).

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan untuk penerima KPJ berada di angka Rp6.206.275 per bulan.

- Advertisement -

Syafrin menambahkan, mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan bahwa subsidi transportasi tersebut tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” jelasnya.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” tambahnya.

Pemegang KPJ harus memenuhi sejumlah dokumen dan kriteria administratif yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, antara lain:

1. Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
2. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
3. Slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan.
4.File Excel sesuai format resmi di tautan bit.ly/formatkpj.
5. Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi Disnakertransgi DKI Jakarta. Proses verifikasi data akan dilakukan oleh tim khusus yang memastikan hanya pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan maksimal 1,15 kali UMP yang berhak memperoleh kartu tersebut.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf j Pergub Nomor 33 Tahun 2025, dijelaskan bahwa masa berlaku Kartu Pekerja Jakarta mengikuti status pekerja selama yang bersangkutan masih terdaftar dalam sistem penerima manfaat.

Pengkinian data setiap enam bulan sekali wajib dilakukan agar sistem subsidi dapat memantau perubahan status pekerjaan atau penghasilan.

Kartu ini bukan hanya menjadi simbol dukungan Pemprov terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga langkah konkret mendorong penggunaan transportasi publik di Jakarta. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat membantu menekan biaya hidup pekerja swasta serta mendukung target pengurangan kemacetan dan emisi karbon di wilayah metropolitan.

Penerapan Kartu Pekerja Jakarta merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mewujudkan transportasi publik yang inklusif dan berkeadilan. Program ini juga diharapkan mendorong lebih banyak warga beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Pemprov DKI optimistis program KPJ akan menjadi salah satu tonggak penting dalam pembangunan sistem transportasi berkelanjutan di Ibu Kota.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSG Tekuk Bayern 5-4, Semifinal Pecahkan Rekor

JCCNetwork.id-Paris Saint-Germain membuka peluang ke final Liga Champions setelah menundukkan Bayern Munchen 5-4 pada leg pertama semifinal di Parc des Princes, Paris, Rabu (29/4/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER