JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada Rabu (5/11/2025), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa berinisial BPS sebagai saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2025.
Meski begitu, Anang enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap BPS. Ia menyebut detail keterangan saksi baru akan diungkap dalam proses persidangan mendatang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem untuk menggugat status hukumnya ditolak oleh pengadilan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).
Penyidikan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan di tingkat dasar, menengah, hingga atas.
Dalam proyek tersebut, Kemendikbudristek disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,58 triliun untuk pengadaan TIK, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp6,3 triliun. Proyek itu diduga dipaksakan untuk menggunakan spesifikasi sistem operasi berbasis Chrome OS (Chromebook).
Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran. Salah satu kendalanya adalah kebutuhan koneksi internet yang stabil, sementara tidak semua wilayah Indonesia memiliki jaringan yang memadai.
Dugaan sementara, terdapat pemufakatan jahat antara pihak tertentu yang sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan TIK yang berpihak pada penggunaan Chromebook. Upaya itu dinilai bertujuan menguntungkan pihak tertentu dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat, konsultan, dan pihak swasta untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan TIK yang disebut-sebut merugikan keuangan negara tersebut.


















