Kejagung Siap Hadapi Gugatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset yang disita tersebut berupa barang-barang mewah seperti tas bermerek dan mobil, yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pengajuan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Sandra Dewi sah menurut peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Anang, gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan diproses melalui mekanisme persidangan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sidang tersebut, baik pemohon (Sandra Dewi) maupun termohon (Kejagung) akan diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan pembelaan.

“Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” katanya.

- Advertisement -

Anang menegaskan, Kejagung akan menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Namun demikian, kedua belah pihak tetap memiliki hak hukum lanjutan apabila merasa tidak puas dengan hasil sidang.

“Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa setiap langkah penyidik dalam menyita aset milik Harvey Moeis dan pihak terkait telah dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan matang. Barang-barang yang disita, seperti tas dan kendaraan mewah, disebut memiliki kaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi.

Sementara itu, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas.

Dengan gugatan ini, Sandra Dewi menjadi pihak ketiga pertama dari keluarga terdakwa korupsi timah yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset pribadinya. Proses sidang keberatan yang akan digelar di PN Jakarta Pusat diprediksi menjadi perhatian publik, mengingat tingginya sorotan terhadap kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Purbaya Serah Terima Jabatan, Suahasil Pimpin Kemenkeu

JCCNetwork.id- Serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan menandai dimulainya tugas Suahasil Nazara untuk melanjutkan kepemimpinan Kementerian Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan Kabinet Merah Putih...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Suasana Pecah, Zulhas Candai Cak Imin di Depan Prabowo soal Pilpres
09:27
Video thumbnail
Di Hadapan Presiden Prabowo, KH Hasan Abdullah Sahal Memilih Bicara Apa Adanya
08:14
Video thumbnail
Cerita Mentan Amran Naik Copot Manager Disaat Maba Curhat Sulit Dapat Pupuk
08:08
Video thumbnail
Jawaban Maba Bikin Mentan Amran Kaget, Mau Sukses Ogah Berproses
08:08
Video thumbnail
NasDem Usul Ambang Batas 7 Persen #shorts
02:03
Video thumbnail
Para Pemberantas Korupsi Ternyata Korupsi
01:21
Video thumbnail
Blak blakan KDM Kenang Sosok Danny Setiawan, Ada Satu Momen yang Tak Pernah Dilupakan
08:07
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34
Video thumbnail
Rakyat Tunggu Kapan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor Atau Dikirim ke Nusakambangan
12:19
Video thumbnail
Momen Prabowo Candai Kapolri di Gontor, Hanya di Indonesia Kepala Polisi Pakai Kopiah
09:37
Video thumbnail
Rp134,2 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Menkeu Sebut Program Makin Tepat Sasaran
08:31
Video thumbnail
Suahasil Beberkan Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun, Benarkah Sudah Tuntas?
08:57
Video thumbnail
Detik-Detik Prabowo Kepalkan Tangan dan Serukan “Free Palestine” di Gontor #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Rapat DPR Memanas Saat Bahas Reforma Agraria, UU Apa Ini?
08:33
Video thumbnail
Masih Adakah Program Lapor Seperti Era Pak Purbaya #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Momen Hangat di Gontor! Prabowo Dapat Hadiah Keffiyeh Setelah Pekik “Free Palestine
10:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Berapi-api di Gontor, Kepalkan Tangan, Teriakkan “Free Palestine”
09:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER