Kejagung Siap Hadapi Gugatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset yang disita tersebut berupa barang-barang mewah seperti tas bermerek dan mobil, yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pengajuan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Sandra Dewi sah menurut peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Anang, gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan diproses melalui mekanisme persidangan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sidang tersebut, baik pemohon (Sandra Dewi) maupun termohon (Kejagung) akan diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan pembelaan.

“Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” katanya.

- Advertisement -

Anang menegaskan, Kejagung akan menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Namun demikian, kedua belah pihak tetap memiliki hak hukum lanjutan apabila merasa tidak puas dengan hasil sidang.

“Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa setiap langkah penyidik dalam menyita aset milik Harvey Moeis dan pihak terkait telah dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan matang. Barang-barang yang disita, seperti tas dan kendaraan mewah, disebut memiliki kaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi.

Sementara itu, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas.

Dengan gugatan ini, Sandra Dewi menjadi pihak ketiga pertama dari keluarga terdakwa korupsi timah yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset pribadinya. Proses sidang keberatan yang akan digelar di PN Jakarta Pusat diprediksi menjadi perhatian publik, mengingat tingginya sorotan terhadap kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lihat Persoalan Infrastruktur Secara Utuh, Jalan Randublatung-Cepu Rusak Akumulasi Masalah Bertahun-Tahun Bukan Semata Kinerja Gubernur Saat Ini

JCCNetwork.id-  Budayawan sekaligus pemerhati Jawa Tengah Budiyanto Hadinogoro menanggapi munculnya aksi protes warga di ruas jalan Randublatung–Cepu. Baginya publik juga perlu melihat persoalan ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER