Mulai 1 Oktober 2025, Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM C

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintah mulai memberlakukan tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, termasuk SIM C I dan SIM C II, terhitung sejak Rabu, 1 Oktober 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, kemudahan akses, serta menjamin bahwa hanya pengendara yang layak dan memenuhi syarat yang mendapatkan izin mengemudi.

- Advertisement -

Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk seluruh golongan.

Adapun klasifikasi SIM C dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor:
* SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 250 cc.
* SIM C I: Untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik.
* SIM C II: Untuk sepeda motor di atas 500 cc dan kendaraan listrik sejenis.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C di semua golongan ditetapkan sebesar Rp 75.000.

- Advertisement -

Biaya tersebut bersifat nasional dan berlaku di seluruh kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), tanpa pungutan tambahan lain, kecuali biaya pendukung seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat dan Prosedur Pengajuan SIM C

Berdasarkan aturan yang sama, masyarakat yang ingin membuat SIM C harus memenuhi sejumlah syarat, baik umum, administrasi, maupun kesehatan.

Syarat umum di antaranya adalah usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual di Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dari sisi administrasi, dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, pas foto terbaru (biasanya difoto langsung di lokasi), dan bukti pembayaran PNBP SIM. Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan jasmani serta tes psikologi dari lembaga resmi.

Khusus untuk pengajuan SIM C I dan SIM C II, terdapat ketentuan tambahan. Pemohon SIM C I harus telah memiliki SIM C aktif selama minimal satu tahun.

Sementara pemohon SIM C II wajib memiliki SIM C I aktif selama satu tahun sebagai bentuk penjenjangan dan pengakuan pengalaman berkendara.

Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan langsung di kantor Satpas atau melalui sistem pendaftaran online.

Tahapan pengajuan meliputi pendaftaran dokumen, tes kesehatan dan psikologi, ujian teori, ujian praktik, hingga perekaman biometrik (foto, tanda tangan digital, dan sidik jari).

Jika seluruh proses dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim ke rumah sesuai layanan yang tersedia.

Kesadaran Hukum dan Keselamatan Berkendara

Kepemilikan SIM C bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab atas keselamatan di jalan. SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi standar kemampuan mengemudi secara sah.

Selain itu, keberadaan SIM juga menjadi syarat utama dalam perlindungan hukum serta klaim asuransi saat terjadi kecelakaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tujuh WNI Terjerat Kasus Haji Ilegal di Arab Saudi

JCCNetwork.id- Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Warga Negara Indonesia di KJRI Jeddah bergerak cepat menindaklanjuti kasus penangkapan sejumlah WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER