Koma.id- Sebuah ajakan untuk turun aksi ke Gedung DPR RI pada 30 September 2025 yang diunggah di TikTok memantik peringatan dari sejumlah pihak terhadap konten provokatif dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Akun TikTok @muryi6 diketahui mengunggah konten yang menyerukan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Unggahan itu juga memuat frasa “koruptor rakyat adalah 30S di negara Indonesia” yang muncul tepat menjelang peringatan sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) PKI.
Ketua DPP Bidang Pemuda Aliansi Indonesia, Mohammad Jodi Husein menilai konten tersebut dapat membelokkan pemahaman sejarah, terutama bagi generasi muda, dan berpotensi menimbulkan luka baru.
“Ini jelas merupakan bentuk provokasi yang sejatinya sangat tidak pantas dilakukan karena bisa menimbulkan luka baru bagi generasi penerus bangsa,” kata Jodi, Minggu (28/9/2025).
Jodi mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak mudah terpancing dan menyebarkan konten yang dapat memecah belah. Aparat keamanan juga diminta untuk mengantisipasi segala kemungkinan guna mencegah hal yang tidak diinginkan agar tetap kondusif.
“Masyarakat jangan terprovokasi sebab ketenangan dan keamanan bersama adalah prioritas kita. Jangan mudah terpancing, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah,” tutup Jodi.



