JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia menyambut positif keputusan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform digital. Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 12 Juni 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai pengesahan standar global tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang muncul seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), Yassierli mengatakan kehadiran standar internasional itu memberikan landasan bagi pemerintah, pekerja, maupun perusahaan platform digital untuk membangun hubungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurutnya, ekonomi platform telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Berbagai layanan berbasis aplikasi seperti transportasi daring, pengantaran barang, hingga pekerjaan berbasis digital kini menjadi sumber penghasilan bagi jutaan pekerja di seluruh dunia.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital yang terus berkembang harus mampu menghadirkan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh tertinggal di tengah laju inovasi teknologi dan pertumbuhan bisnis digital yang semakin cepat.
Yassierli menilai Indonesia memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya konvensi tersebut mengingat jumlah pekerja yang menggantungkan pendapatan pada platform digital terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, kebijakan yang menjamin kepastian hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam konvensi yang diadopsi ILO tersebut, sejumlah prinsip utama mendapat perhatian khusus. Di antaranya adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan yang adil, jaminan sosial, transparansi penggunaan algoritma dan sistem otomatis, perlindungan data pribadi pekerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” terang Yassierli.
Yassierli menilai aspek-aspek tersebut sangat relevan dengan kondisi pekerja platform digital saat ini. Banyak pekerja yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui aplikasi membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka, termasuk perlindungan saat bekerja dan transparansi dalam penentuan pendapatan.
“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, ia menyebut konvensi tersebut dapat menjadi referensi penting bagi negara-negara anggota ILO dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi nasional masing-masing. Indonesia memandang standar tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap negara untuk menyesuaikannya dengan sistem hukum dan praktik ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah juga melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform yang semakin berkembang. Dengan adanya standar internasional, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim usaha yang sehat sehingga pertumbuhan ekonomi digital dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi konvensi ILO tersebut tidak berarti seluruh ketentuannya otomatis berlaku di Indonesia.
Menurut Indah, setiap substansi yang tercantum dalam standar internasional tersebut masih harus melalui proses kajian dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional. Pemerintah akan menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mencermati penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur detail pelaksanaan standar tersebut.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” kata Indah menerangkan.
Pemerintah berharap pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja platform digital tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor ekonomi digital yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.



