JCCNetwork.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, guna menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang disampaikan Sony dalam permohonan JC.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam.
Sony Sonjaya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Menurut Syarief, penyidik masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony, termasuk menelaah informasi dan bukti yang ditawarkan untuk membantu pengungkapan perkara.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah status justice collaborator dapat diberikan.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas JC diperuntukkan bagi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Terkait sejumlah nama yang disebut Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kejagung belum memberikan kesimpulan.
“Itu sedang kami pelajari,” ucapnya.
Penyidik akan terlebih dahulu meminta penjelasan rinci mengenai informasi yang dimiliki tersangka, termasuk keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya berkomitmen bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” terang Syarief
Terpisah, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut kliennya akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan terdapat sedikitnya 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami,” kata Krisna di Gedung Bundar, Senin (8/6).
Menurut Krisna, pengajuan justice collaborator bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama untuk membantu penyidik mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Hingga pertengahan Juni 2026, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN dan Program MBG.
“Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari pada sebuah program presiden,” ujarnya.
Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang disebut terkait pengadaan kendaraan operasional dalam program tersebut.



