JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Pada Rabu (17/6/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama periode kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang saat ini telah menjerat sejumlah tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Mohammad Nuruzzaman, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat kementerian tersebut dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Selain Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi’ yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada periode 2023-2024.
Tak hanya dari unsur Kementerian Agama, KPK turut meminta keterangan dari sejumlah pihak swasta yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah. Mereka adalah Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, Direktur PT Jazirah Iman Andi Alfiah, serta Direktur PT Jazirah Iman A. Alfiah Putri Iriyanto.
Hingga jadwal pemeriksaan dimulai, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi tersebut. KPK juga belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini. Namun, keterangan para saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ribuan calon jamaah Indonesia. Penyidikan yang dilakukan KPK berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan kuota haji yang diduga merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksata Utama Asrul Azis Taba yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dua tersangka dari unsur swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, telah lebih dahulu ditahan KPK pada 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi layanan publik strategis. Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan KPK untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perbaikan sistem pengelolaan kuota haji di masa mendatang.



