JCC Network.id- Polres Metro Jakarta Timur kembali melayangkan surat pemanggilan kepada artis Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing yang diduga milik anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyatakan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat (12/9) pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan klarifikasi kedua untuk Sherina Munaf di hari Jumat pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Alfian, satu-satunya cara untuk memastikan kebenaran informasi tersebut adalah melalui keterangan langsung dari Sherina selaku pihak yang mengunggah kabar penyelamatan kucing tersebut.
“Nantinya kita mau coba klarifikasi saja. Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu, kita harus mengklarifikasi,” ucap Alfian.
Polisi berharap Sherina dapat memenuhi panggilan klarifikasi sesuai jadwal.
“Semoga bisa hadir untuk dapat mengklasifikasikan ke penyidik (sesuai jadwal),” ujar Alfian.
Sebelumnya, Sherina Munaf melalui akun media sosialnya menginformasikan bahwa seekor kucing dari rumah Uya Kuya telah ditemukan dan kini berada dalam pengasuhannya.
Kucing tersebut, bernama Lili, ditemukan dalam kondisi sangat kurus dan lemah.
“Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina.
Ia juga menyebut bahwa kucing tersebut hanya satu dari sekitar 16 hingga 20 ekor yang dibreeding di lokasi tersebut.
“Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara,” lanjut unggahan Sherina.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari provokator hingga pelaku penjarahan dan penyerangan terhadap petugas.



